Harap Tunggu..

1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik
    serta tugas  pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

2. Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas menyelenggarakan Fungsi:
     a. Perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     B. Pelaksanaan 
kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     c. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan 
di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     d. Pelaksanaan Administrasi 
di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan Fungsinya.


Admin
News Line
( Berita )DWP Kabupaten Sigi Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa .. ( Berita )DWP Kabupaten Sigi Ikuti Workshop Literasi Parenting un.. ( Berita )Peringati HUT ke-25, DWP Kabupaten Sigi Fokus pada Tran.. ( Berita )Peringatan Hari Guru Nasional: Pengajar Muda Kabupaten .. ( Berita )Pemkab Sigi Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Festival K..