1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik
serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
2. Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas menyelenggarakan Fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
B. Pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
c. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
d. Pelaksanaan Administrasi di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan Fungsinya.