Harap Tunggu..


     KEPALA DINAS

(1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta    pertanahan;

d. pelaksanaan administrasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.


SEKRETARIS

(1) Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program serta memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan operasional tugas administrasi bidang pengelolaan perencanaan, keuangan, aset, kepegawaian dan umum;

b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;

c. pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran Dinas;

d. pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan keuangan;

e. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;

f. pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana;

g. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara/daerah;

h. pengelolaan urusan kepegawaian;

i. pengelolaan data dan informasi;

j. pengoordinasian penyusunan laporan kinerja;

k. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, aset, kepegawaian, dan umum;

l. pelaporan pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, aset, kepegawaian dan umum; dan

m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN ASET

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub bagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:

(1) Subbagian Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, penatausahaan aset dan pelaporan.

(2) Uraian tugas Subbagian Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan dan  Aset;

b. menyelenggarakan administrasi dan penatausahaan keuangan;

c. memelihara dan menyimpan bukti dan dokumen keuangan;

d. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan;

e. melaksanakan penatausahaan dan pengelolaan aset;

f. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset;

g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan dan Aset; dan

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:

(1) Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, dan perlengkapan.

(2) Uraian tugas Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun rencana kegiatan Subbagian Kepegawaian dan Umum;

b. menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, rumah tangga, dan umum;

c. melaksanakan urusan kepegawaian;

d. melaksanakan urusan organisasi dan tatalaksana;

e. melaksanakan urusan persuratan;

 f. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;

g. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;

h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Kepegawaian dan Umum;

i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 KEPALA BIDANG PERUMAHAN

 (1) Bidang Perumahan mempunyai tugas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perumahan menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang perumahan;

b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan;

c. pelaksanaan pendataan dan perencanaan penyediaan serta pengembangan sistem pembiayaan bidang perumahan;

d. pelaksanaan penyediaan dan pembiayaan bidang perumahan;

e. penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten;

f. fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;

g. pemberian rekomendasi penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;

h. pemberian rekomendasi penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung;

i. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perumahan;

j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang perumahan;

k. pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Bidang Perumahan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

 

KEPALA BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN

(1) Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan permukiman dan pertanahan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang kawasan permukiman dan pertanahan;

b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan permukiman dan pertanahan;

c. pelaksanaan pendataan dan perencanaan kawasan permukiman;

d. pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;

e. pengaturan pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;

f. pemberian rekomendasi penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;

 g. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha;

h. penyiapan pemberian izin lokasi dalam Daerah, penerbitan izin membuka tanah, penyelesaian masalah tanah kosong, inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam Daerah;

i. fasilitasi penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah dan perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam Daerah;

j. penyiapan penetapan tanah ulayat, penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah, penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam Daerah;

k. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kawasan permukiman dan pertanahan;

l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang kawasan permukiman dan pertanahan;

m. pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan permukiman dan pertanahan; dan

n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan, terdiri atas:

a. Seksi Pertanahan; dan

b. Kelompok Jabatan Fungsional.

SEKSI PERTANAHAN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:

(1) Seksi Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang pertanahan.

(2) Uraian tugas Seksi Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun rencana kegiatan Seksi Pertanahan;

b. menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pertanahan;

c. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang pertanahan;

d. menyiapkan bahan pemberian izin lokasi dalam Daerah, penerbitan izin membuka tanah, penyelesaian masalah tanah kosong, inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam Daerah;

e. menyiapkan bahan fasilitasi penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah dan perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam Daerah;

f. menyiapkan bahan penetapan tanah ulayat, penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah, penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam Daerah;

g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pertanahan;

h. menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Pertanahan; dan

i. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

KEPALA BIDANG PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)

(1) Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum mempunyai tugas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan pelaksanaan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;

b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;

c. pelaksanaan analisis teknis dan penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;

d. penyusunan standar dan pedoman prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;

e. fasilitasi pelaksanaan bantuan di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;

f. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;

g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;

h. pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.


Link Download

Admin
News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..