KEPALA DINAS
(1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta
pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
serta pertanahan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman serta pertanahan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman
serta pertanahan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
(1) Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan,
pembinaan dan pengendalian terhadap program serta memberikan pelayanan teknis
dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional tugas administrasi bidang
pengelolaan perencanaan, keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
c. pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran Dinas;
d. pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan keuangan;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
f. pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana;
g. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang
milik negara/daerah;
h. pengelolaan urusan kepegawaian;
i. pengelolaan data dan informasi;
j. pengoordinasian penyusunan laporan kinerja;
k. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan
perencanaan, keuangan, aset, kepegawaian, dan umum;
l. pelaporan pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, aset,
kepegawaian dan umum; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
DAN ASET
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub bagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:
(1) Subbagian
Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas
menyelenggarakan administrasi keuangan, penatausahaan aset dan pelaporan.
(2) Uraian
tugas Subbagian Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun rencana kegiatan Subbagian
Keuangan dan Aset;
b.
menyelenggarakan administrasi dan penatausahaan keuangan;
c. memelihara
dan menyimpan bukti dan dokumen keuangan;
d. menyiapkan
bahan dan menyusun laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan;
e.
melaksanakan penatausahaan dan pengelolaan aset;
f.
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan
dan Aset;
g. menyusun
laporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan dan Aset; dan
h.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
(1) Subbagian
Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, penatausahaan surat
menyurat, urusan rumah tangga, dan perlengkapan.
(2) Uraian tugas Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun rencana kegiatan Subbagian
Kepegawaian dan Umum;
b. menghimpun
peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan
pengelolaan urusan kepegawaian, rumah tangga, dan umum;
c.
melaksanakan urusan kepegawaian;
d.
melaksanakan urusan organisasi dan tatalaksana;
e.
melaksanakan urusan persuratan;
f. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan
kearsipan;
g.
melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;
h.
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Kepegawaian
dan Umum;
i. menyusun
laporan pelaksanaan tugas Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan
j.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perumahan
menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan di bidang perumahan;
b.
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perumahan;
c.
pelaksanaan pendataan dan perencanaan penyediaan serta pengembangan sistem
pembiayaan bidang perumahan;
d.
pelaksanaan penyediaan dan pembiayaan bidang perumahan;
e.
penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten;
f.
fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program
Pemerintah Daerah;
g.
pemberian rekomendasi penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
h.
pemberian rekomendasi penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung;
i.
penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perumahan;
j.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang perumahan;
k.
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan; dan
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(3) Bidang
Perumahan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
KEPALA BIDANG
KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
(1) Bidang
Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas merumuskan, menyusun,
mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan permukiman dan pertanahan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kawasan
Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang kawasan permukiman dan pertanahan;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kawasan permukiman dan pertanahan;
c. pelaksanaan pendataan dan perencanaan kawasan permukiman;
d. pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh;
e. pengaturan pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
f. pemberian rekomendasi penerbitan izin pembangunan dan pengembangan
kawasan permukiman;
g. penataan dan peningkatan
kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha;
h. penyiapan pemberian izin lokasi dalam Daerah, penerbitan izin
membuka tanah, penyelesaian masalah tanah kosong, inventarisasi dan pemanfaatan
tanah kosong dalam Daerah;
i. fasilitasi penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan
umum, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
oleh Pemerintah Daerah dan perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam
Daerah;
j. penyiapan penetapan tanah ulayat, penyelesaian sengketa tanah
garapan dalam Daerah, penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta
ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam Daerah;
k. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kawasan
permukiman dan pertanahan;
l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang kawasan permukiman
dan pertanahan;
m. pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan permukiman dan
pertanahan; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(3) Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan, terdiri atas:
a. Seksi Pertanahan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
SEKSI PERTANAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang
Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
(1) Seksi Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a,
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, penyusunan,
koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
kebijakan dibidang pertanahan.
(2) Uraian tugas Seksi Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun rencana kegiatan
Seksi Pertanahan;
b. menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang
pertanahan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
bidang pertanahan;
d. menyiapkan bahan pemberian izin lokasi dalam Daerah, penerbitan izin
membuka tanah, penyelesaian masalah tanah kosong, inventarisasi dan pemanfaatan
tanah kosong dalam Daerah;
e. menyiapkan bahan fasilitasi penetapan lokasi pengadaan tanah untuk
kepentingan umum, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk
pembangunan oleh Pemerintah Daerah dan perencanaan penggunaan tanah yang
hamparannya dalam Daerah;
f. menyiapkan bahan penetapan tanah ulayat, penyelesaian sengketa tanah
garapan dalam Daerah, penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta
ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam Daerah;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pertanahan;
h. menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Pertanahan; dan
i. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
KEPALA BIDANG
PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
(1) Bidang
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum mempunyai tugas merumuskan, menyusun,
mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan pelaksanaan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dan kawasan permukiman;
b.
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
c.
pelaksanaan analisis teknis dan penyusunan rencana penyediaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
d.
penyusunan standar dan pedoman prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan
dan kawasan permukiman;
e.
fasilitasi pelaksanaan bantuan di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dan kawasan permukiman;
f.
penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang prasarana, sarana, dan
utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
g.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang prasarana, sarana, dan utilitas
umum perumahan dan kawasan permukiman;
h.
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dan kawasan permukiman; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(3) Bidang Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan
Pelaksana.